Kamis, 02 September 2010

WaPreS InsTruKsikAn UKP4 PanTau AtaSi KemAceTaN JaKarTa

Boediono
Wakil Presiden Boediono menginstruksikan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan untuk memantau berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Wapres secara khusus minta kepada Kepala UKP4 untuk melakukan pemantauan upaya mengatasi kemacetan di Jakarta yang kian parah," kata Juru bicara Wapres Boediono kepada pers, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikemukakan usai rapat transportasi massal di Jakarta yang dipimpin Wapres Boediono dan diikuti antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menhub Freddy Numbery, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri PU Djoko Kirmanto, serta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Menurut Yopie, dalam rapat juga diputuskan setidaknya ada 17 langkah yang harus segera dilaksanakan dalam upaya menyelesaikan kemacetan di ibu kota.
Tujuh belas langkah yang dinstruksikan Wapres, kata Yopie, antara lain sterilisasi jalur busway tetap dijalankan dan bahkan akan ditingkatkan mengingat upaya yang dilakukan ternyata memberikan dampak positif.
Selain itu juga akan meninjau ulang kebijakan parkir di kawasan yang telah dilalui jalur Trans Jakarta, terutama untuk parkir kendaraan yang dilakukan di pinggir jalan.
Wapres juga minta dilakukan restrukturisasi angkutan umum kendaraan kecil, agar diatur lagi jalurnya terutama yang tumpang tindih dengan jalur bus ukuran besar.
"Keberadaan kereta api Jabodetabek juga akan dilakukan `reroting` mengingat jalur saat ini dinilai tidak mampu optimal mengangkut penumpang," kata Yopie.
Wapres juga minta agar segera dibangun sarana transportasi massal (MRT) jalur Lebak Bulus-Hotel Indonesia yang diharapkan sudah bisa dimulai 2011 dan disambung dengan jalur Hotel Indonesia-Kota.
Dikatakan Yopie, akibat kemacetan yang parah di Jakarta menimbulkan kerugian sekitar Rp12,8 triliun per tahun, yang dialami oleh biaya operasional kendaraan, kesehatan masyarakat, serta kerugian waktu.
Selain itu kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta hanya bisa mencapai 8,3 kilometer per jam, padahal layaknya 20 kilometer per jam.
"Angka-angka itu sudah parah sehingga memerlukan penanganan yang cepat dan koordinasi yang tepat," katanya.


credit : yahoo.com
            antara.com

0 komentar:

Posting Komentar