Rabu, 11 Agustus 2010

KoRuPsi 2 KaLi, ZuLkaRnAen YuNuS DituNtuT 7 TaHuN

Terdakwa Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Salah satu yang memberatkan tuntutan bagi Zulkarnaen adalah karena ia sebelumnya sudah pernah divonis terlibat kasus korupsi. "Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefry Makapedoa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/8).
Atas tuntutan ini, Kuasa Hukum Zulkarnaen mengatakan keberatan. Menurut mereka, tak masuk akal Zulkarnaen yang hanya melanjutkan kebijakan Sisminbakum dituntut lebih tinggi dari para pendahulu dia yang merancang sistem ini. "Bagaimana mungkin yang melanjutkan tuntutannya lebih tinggi dari pembuat," ujar Sulistiawati, kuasa hukum Zulkarnaen Yunus.
Menurut dia, sebelumnya sejumlah terdakwa dalam kasus Sisminbakum hanya dituntut dengan hukuman penjara lima tahun. Di antaranya adalah Romli Atmasasmita, Dirjen AHU saat Sisminbakum pertama kali dilaksanakan; dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohannes Waworuntu.
Menjawab ini, anggota Tim JPU, Yunitha, menegaskan bahwa Zulkarnaen Yunus dituntut lebih berat karena sebelumnya pernah terbukti terlibat kasus korupsi. Saat ini ia bahkan masih menjalani masa tahanan akibat perbuatannya itu. "Jelas harus lebih berat karena sudah dua kali korupsinya," kata Yunitha.
Sebelum disidang dalam kasus Sisminbakum, pada 2007 lalu, Zulkarnaen divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti terlibat mark up dana pengadaan Automatic Fingerprints Identification System (AFIS) di Depkumham saat menjabat sebagai Sekjen Depkumham.
Selain hukuman penjara, Zulkarnaen juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. JPU juga menuntutkan Pidana Tambahan berupa penggantian kerugian negara sebesar Rp 9.118.910.000 kepada Zulkarnaen Yunus.


credit : http://id.news.yahoo.com/
           republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar