Gubernur Bali, Made Mangku Pastika berencana menghentikan pembangunan hotel di Bali. Alasannya, bangunan kamar hotel dan villa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata Bali telah melebihi kapasitas.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali pada pertemuannya dengan komponen pariwisata Bali di rumah jabatan gedung Jayasabha, Jalan Surapati, Denpasar, Kamis malam 16 September 2010.
"Desakan agar melakukan moratorium semakin kuat karena meskipun tingkat kunjungan wisatawan ke Bali penuh, namun tingkat hunian hotel rata-rata hanya 70 persen. Hal ini sangat merugikan industri perhotelan karena banyaknya kamar villa yang ilegal," kata Pastika.
Berdasarkan data dari PHRI (Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia) pada tahun 2009, jumlah kamar hotel di Bali yang tercatat resmi sebanyak 46.014 buah. Namun, PHRI memperkirakan jumlah kamar hotel dan villa yang ilegal mencapai 17 ribuan. Pertumbuhan kamar hotel dan villa di Bali setiap tahun rata-rata mencapai 2 ribu kamar.
"Perbandingan jumlah hotel dengan permintaan tidak seimbang. Terlalu banyak suplay hotel dibandingkan dengan demand. Agar lolos operasional tingkat hunian minimal 40 persen. Bagaimana dengan hotel di Buleleng, Karangasem yang pertumbuhan wisatanya kering," katanya.
Gubernur pun berencana akan mengirim surat kepada Menbudpar dan BKPM agar memberhentikan pembangunan hotel-hotel baru di Bali.
credit : yahoo.com
vivanews.com
Minggu, 19 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar