Jumat, 13 Agustus 2010
BPOM BakaL InVestiGaSi RokOk ELeKtriK
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah mengizinkan peredaran rokok elektrik karena dinilai tidak aman. BPOM rencananya
bakal menginvestigasi peredaran rokok elektrik karena hasil penelitian BPOM menyebutkan rokok elektrik juga mengandung nikotin seperti halnya rokok biasa.
Rokok elektrik diklaim mempunyai sensasi rasa yang sama seperti rokok biasa. Bedanya adalah tidak ada api, tembakau, karbonmonoksida, dan abu puntung rokok. Rokok elektrik juga bisa dinikmati dalam berbagai rasa seperti mint, stroberi, kopi, dan berbagai rasa lain. Rokok ini menggunakan baterai dan bisa diisi ulang. Harganya beragam mulai dari Rp 100 ribu.
Berita sebelumnya menyebutkan, BPOM memperingatkan rokok elektrik yang beredar di sejumlah kota adalah produk ilegal. Pihak BPOM telah menerima laporan dari berbagai wilayah, antara lain Makasar, Semarang, Lampung, dan Palembang, mengenai beredarnya produk ilegal tersebut.
credit : liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar